Asik Konsumsi Narkoba, Dua Sejoli Di Ciduk Polisi

    Asik Konsumsi Narkoba, Dua Sejoli Di Ciduk Polisi
    Konsumsi Narkoba Dua sejoli di ciduk polisi di lamteng

    Lampung Tengah - - Kapolsek Seputih Raman Iptu. Admar, S.Pd bersama Anggotanya melaksanakan Patroli, fokus kepada salah satu rumah di kampung Rama Nirwana Kec. Seputih Raman Lampung Tengah, Jum, at ( 25/02/2022).

    Tiba di lokasi, Anggota memeriksa satu persatu kamar di rumah tersebut, jika dirasa aman tidak ada masalah, pihaknya hanya menyampaikan imbauan, berikutnya Anggota memeriksa satu kamar yang dikunci, coba diketuk lalu dibuka, ternyata ada dua Sejoli dalam satu kamar, jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK.

    Selanjutnya Kami menggeledah kamar tersebut, di dapat 1 buah korek api gas, 4 buah potongan pipet, 1 buah Pirek kaca, 1 buah alat hisap sabu sabu (bong), 1 buah plastik klip warna bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu sabu serta 1 buah plastik klip kosong warna bening “, kata Admar   

    Kedua sejoli, sebagai Pelaku,  berinisial, EP, Laki-laki, (29), warga RT. 003, RW.00,  Kampung Tanjung Kerajan Kec. Seputih Banyak Lampung Tengah dan AYN, Perempuan, (26), warga Kampung Setia Bakti Kec.  Seputih Banyak Lampung Tengah, berikut barang buktinya Kami bawa ke Polsek Seputih Raman, tambahnya.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku EP dan AYN kita Jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara“ Tegasnya.

    Tri

    Tri

    Artikel Berikutnya

    Sat Binmas Bersama LPA Lampung Tengah Sosialisasikan...

    Berita terkait